GamaNews.id — LAMPUNG SELATAN,, Diberitakan sebelumnya diduga PT ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), tak miliki izin dari dua kelurahan seperti kelurahan Fajar Baru kecamatan jati agung dan kelurahan sidosari kecamatan Natar Lampung Selatan.
Kepala desa fajar baru M. AGUS BUDIANTORO. S. HI, pada tanggal 19 Agustus 2025 Melayangkan Surat Resmi KeĀ PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), untuk melakukan pencopotan jaringan internet ( WIFI ), karena tak memiliki izin usaha memasuki wilayah desa Fajar Baru
” Ini kita kirimkan surat resmi ke PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), untuk melakukan pencabutan tiang jaringan internet ( Wifi ) yang masuk wilayah fajar baru tanpa izin “. Ujar kades M. AGUS BUDIANTORO
Hal senada juga di utarakan lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) Gamapela Lampung Tonny Bakri, ia mengatakan akan melayangkan surat resmi ke pemerintah kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan penertiban jaringan internet ( wifi ), yang diduga belum memiliki izin serta kabel – kabelnya menempel di tiang milik PLN. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan awak media mengkonfirmasi ke pihak Zitline namun belum ada jawaban. ( TIM ).
