GamaNews.id — LAMPUNG SELATAN,, Tiang wifi milik provider BIZNET diduga Sudah berdiri bertahun tahun di lahan milik Ayub warga fajar baru tanpa miliki izin.
Ayub selaku pemilik lahan, bersama LSM Gamapela, BALAK melaporkan hal tersebut ke kantor kepaladesa fajar baru guna meminta pihak provider mencabut tiang milik provider BIZNET yang berdiri di lahan nya.
” Saya sudah kelurahan bersama rekan LSM melaporkan provider BIZNET yang tiangnya berdiri di lahan saya sudah bertahun – tahun gak ada izin dengan saya ” . Ucap Ayub pemilik lahan
Lurah fajar baru Budi Darmawan saat di konfirmasi terkait tiang wifi milik provider BIZNET yang berdiri di lahan warga ia mengatakan tidak pernah mengizinkan tiang yang di tanam di halaman warga apalagi tanpa izin pemilik lahan.
” Cabut aja bang, saya tidak pernah mengizinkan provider manapun kalo menanam tiang di halaman warga tanpa izin “. Ujar lurah fajar baru Budi Darmawan
Untuk itu LSM Gamapela dan BALAK LAMPUNG, Meminta kepada provider untuk segera mencabut dan memindahkan tiang tersebut yang berdiri tanpa izin. Pungkasnya
