Diduga Proyek PSDA Provinsi Lampung di Tanggamus Tahun 2024 Bermasalah Koalisi Geram Minta Kejati Lampung Turun Dan Periksa Proyek Tersebut

GamaNews.id — BANDAR LAMPUNG,, Proyek pembangunan bangunan pengaman pantai Pekon doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuk Balak Kabupaten Tanggamus milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya air Provinsi Lampung ( SDA ) Menuai sorotan Tajam dari Koalisi Geram

Pasalnya proyek yang menelan anggaran 2 miliar dengan kode lelang Melalui LPSE dengan No 21739121, diduga kuat banyak terjadi Maslah Seperti Kurang volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak

Berdasarkan hasil investigasi Lapangan Koalisi Geram menemukan bahwasanya buis beton yang digunakan tidak sesuai SNI, Langsung di cor tanpa menggunakan Tulangan Besi dan hanya di susun serta diisi pasir laut kemudian diaduk dengan semen tepis

” Iya hasil temuan kita di lapangan, ini kita anggap rekayasa kontruksi serta adanya dugaan kuat pengurangan biaya produksi dan potensi menyebabkan kerugian negara “. Ucap Andre Arifin

Hal senada juga diungkapkan Ketua umum LSM Gamapela Tonny Bakri yang tergabung dari Koalisi Geram mengatakan kepada awak media bahwasanya dalam pengerjaan proyek tidak adanya pengawasan dari Dinas PSDA Provinsi, konsultan Pengawas, kontraktor, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung maupun pihak Kejaksaan.

” Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi itu sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi yang terang benderang, tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu “. Ucap Tonny

Ia juga menambahkan proyek tersebut diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

” Yang lebih kami sesalkan adalah BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan yang harus ditindaklanjuti dalam LHP BPK Tahun 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, oknum kontraktor, dan oknum auditor, dan bukan tidak mungkin kepala daerah” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga negara.

” LHP BPK bukan sekadar laporan teknis, tapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, maka kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” ujarnya.

Dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar:

1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 3 ayat (1) → wajib mengelola keuangan secara efektif, efisien, dan taat aturan.

Pasal 21 & 32 → kerugian negara akibat tindakan melawan hukum harus ditindak.

Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip keuangan negara.

2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pasal 2 ayat (1) → memperkaya diri/orang lain merugikan negara → pidana.

Pasal 3 → penyalahgunaan kewenangan.

Konstruksi tak sesuai kontrak = indikasi korupsi.

3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

Pasal 8 → auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian.

Pasal 20 → auditor yang dengan sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana.

Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 → patut diduga pelanggaran pasal 8 & 20.

4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59–61 → pekerjaan harus sesuai SNI dan spesifikasi teknis.

Buis beton tanpa tulangan besi = cacat konstruksi & dilarang.

5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemda wajib menjaga tata kelola pembangunan yang baik.

Proyek bermasalah = kegagalan pemerintah daerah dalam pengawasan.

6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 18 → penyedia wajib memenuhi spesifikasi.

Pasal 78 ayat (6) → pengurangan volume = pelanggaran.

Pasal 80–81 → PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.

Mutu material buruk = pelanggaran pengadaan barang/jasa.

LPSE dan SPSE diatur oleh:

Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

LPSE wajib:

Menyajikan data lelang secara transparan

Mengunggah dokumen kontrak, berita acara, dan pemenang penyedia

Jika dokumen tidak transparan atau tak diunggah lengkap, ini dapat dipertanyakan.

▪ Proyek ini diduga kuat merugikan negara

▪ Kualitas buis beton sangat buruk dan tidak sesuai SNI

▪ Diduga ada permainan pada pelaporan LHP BPK 2024

▪ LSM mendesak pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Lampung

▪ Koalisi Geram akan Segera Melaporkan Ke Kejati Lampung terkait temuan tersebut.