GamaNews.id — LAMPUNG SELATAN,, Pekerjaan Proyek fiber optic milik PT. Global multi power Indonesia ( GMI ) menggunakan vendorĀ dari Indosat diduga tidak memiliki izin dari dua Kelurahan yaitu, Kelurahan Karang Anyar dan Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Hal ini di sampaikan Kades Karang Anyar dan Kades Marga Kaya bahwasanya pekerjaan Proyek fiber optic Milik PT. Global multi power dengan vendor Indosat tersebut belum memiliki izin dari Kelurahan.
“Belum ada izin bang kalo PT. GMI vendor Indosat masuk ke wilayah desa kami” Tegasnya.
Pengawas lapangan Novri saat di konfirmasi terkait izin, ia mengatakan izin dari BPJN masih proses, sedangkan izin ke desa memang belum ada.
” Kalo izin dari BPJN masih proses bang, kalo izin ke desa memang belum ada ” Ujarnya.
Lanjutnya, selain tak memiliki izin dari desa para pekerja juga tak satupun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Terkait hal tersebut pihak Perizinan BPJN saat di konfirmasi tim awak media mengenai izin PT. GMI vendor Indosat, Rini menjelaskan selama berada di jalan Nasional Kewenangan Kami Memberikan izin di jln Nasional saja.
” Kalo kami hanya memberikan izin selama berada di jalan Nasional saja bang, kalo dia masuk Kedesa tidak bisa menggunakan izin dari kami bang, kalo masuk Kedesa itu izinya harus dari PU bang “, Jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media masih terus mengkonfirmasi ke pihak PT. GMI terkait hal tersebut.
