GamaNews.id — Lampung Selatan,, Galian C yang berada di Muara Putih, Kecamatan Natar diduga tak kantongi izin serta di keluhkan warga sekitar
Galian C adalah istilah lama yang sekarang diganti menjadi batuan, mengacu pada jenis bahan tambang yang tidak termasuk dalam golongan strategis (golongan A) dan vital (golongan B), seperti pasir, kerikil, batu kapur, dan tanah liat.
Izin pertambangan untuk galian C ini dulunya diatur oleh daerah, namun kini kewenangan perizinannya dialihkan ke Pemerintah Pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Tambang galian yang berada di Muara Putih, Natar ini diduga belum memiliki izin, pasalnya saat tim awak media mengkonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Komisaris (M. Maulana Bungaran, S. H., M. H -red) dari pengelola tambang tersebut ia mengatakan bahwa izin untuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sedang di urus hari ini.
“Ini saya lagi di Kalianda, masih ngurusin DLH” , Ujarnya dalam sambungan telepon Whatsapp.
Namun sangat disayangkan izin terkait tambang ini baru di rencanakan diurus setelah penggalian sudah beroperasi, Komisaris pengelola tambang ia mengatakan untuk tidak memfoto kegiatan penambangan tersebut.
“Dek, kalau ke lokasi itu boleh – boleh aja, tapi jangan di foto – foto. Ya, bukan gak boleh foto-foto cuma semua tau dengan saya “. Jelasnya
Ia mengatakan juga bahwa ia merupakan seorang mantan Dewan, Ketua LSM, pemilik media, dan merupakan anggota partai Gerindra. Dan ia mengakui bahwa ia pemilik dan sekaligus Komisaris tambang tersebut.
Dalam hal ini seorang jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa hambatan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain izin yang baru di urus setelah beroperasi lama, tambang yang diduga ilegal ini banyak menuai kekhawatiran warga sekitar.
Dalam wawancara dengan salah seorang warga berinisial D yang tinggal dan berusaha di sekitar tambang ia mengatakan efek dari penambangan membuat polusi udara dan jalan yang menjadi rusak akibat banyaknya truk-truk tambang yang melintas.
“Truk-truk berat bolak – balik terus setiap hari jadinya gini kerusakan jalan desa yang sangat parah, penuh debu, licin juga kalau hujan, terus kalau penuh tanah gini apa gk bahaya mas pas ujankan jadi licin”, ujarnya.
Menyikapi prihal tersebut ketua umum LSM Gamapela Tonny Bakriia mengatakan apabila bahwasanya benar tambang ini belum memiliki izin agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas.
“Kalau memang tambang ini tidak miliki izin, maka APH harus bertindak tegas. Tutup kalau tidak ada izinnya dan rugikan warga setempat”, ujar Tony Bakri.
Untuk itu, kami meminta kepada Dinas terkait untuk mengecek izin tambang yang diduga ilegal ini atau yang sering di sebut warga sekitar sebagai gunung semut.
Dan apabila tambang ini belum memiliki izin agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009) yang mengganti UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dan orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, dan pencabutan izin, serta sanksi perdata bagi kerusakan lingkungan. (Red)
