Diduga PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), Tak miliki izin Kades minta copot pemasangan tiang yang sudah terpasang

GamaNews.id — LAMPUNG SELATAN,, Diduga jaringan internet ( wifi ), milik PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), tak kantongi izin lingkungan dri dua kelurahan sepertiĀ  kelurahan fajar baru kecamatan jati agung Lampung Selatan, dan Kelurahan Sidosari kecamatan Natar

 

hal ini di sampaikan kades fajar baru saat di konfirmasi di kantornya pada Jumat ( 15/08/2025 ), ia mengatakan bahwasanya PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), tak pernah izin ke kantor desa, untuk menjalankan usaha di wilayah kelurahan fajar baru

 

” Gak pernah izin provider zitline itu bang masuk wilayah kelurahan kita fajar baru, saya minta tiang yang sudah tertanam di kelurahan saya segera di copot krna saya belum pernah memberikan izinĀ  “. Ujar kades fajar baru, Budi Darmawan

 

Hal senada juga di ungkapkan kades Sidosari kecamatan Natar saat di konfirmasi Melalui via telepon WhatsApp ia mengatakan bahwasanya PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), Belum memiliki izin masuk ke desanya untuk menjalankan usahanya di wilayah kelurahan sidosari

” Kalo PT. ARAZ INTI LINE ( ZITLINE ), Belum ada izin ke kantor desa mas, kalo pengusaha jaringan internet WIFI masuk ke desa saya gak ada izin nanti saya akan kordinasi ke kadus dan RT. Untuk melakukan penertiban berupa pencabutan tiang “. Ujar kades Sidosari PUNGUT

mengenai Persoalan tersebut petugas PLN yang sedang melakukan perbaikan saat di konfirmasi tim awak media ia merasa kesal banyaknya kabel jaringan wifi yang menempel di tiang pLN sehingga menghambat perbaikan yang mereka lakukan

” Saya jengkel bener mas, banyak bener kabel – kabel wifi yang nempel di tiang kami PLN, ganggu bner kalo kami pas lagi ada perbaikan, kalo ada kabel yang ganggu kerja kami ya kami putusin “. Ujar petugas PLN

Unit UPL Natar saat di konfirmasi tim awak media terkait izin kabel yang menempel di tiang PLN, ia mengatakan bahwasanya tidak pernah memberikan izin provider manapun untuk menempelkan kabel – kabel nya ke tiang PLN

” Kami gak pernah mengizinkan provider manapun untuk menempelkan kabel – kabel wifi nya di tiang PLN “. Ujarnya

Menyikapi hal tersebut lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), GAMAPELA LAMPUNG Tonny Bakri meminta kepada pemerintah kabupaten Lampung Selatan khususnya dinas perizinan dan dinas PU kabupaten Lampung Selatan untuk segera menertibkan kabel – kabel jaringan wifi yang diduga tanpa izin, apalagi kabel – kabel tersebut banyak yang menempel di tiang PLN, dan dikawatirkan terjadi gesekan sehingga bisa mengakibatkan terjadinya potensi kebakaran akibat konsleting listrik. ( TIM )