GamaNews.id — Bandar Lampung,, Dugaan penyimpangan proyek pembangunan Embung Desa Pemulihan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, senilai Rp 1,7 miliar kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya pekerjaan Pembangunan bronjong di aliran Sungai Way Sandaran, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan – Rp 1,02 Miliar (2024)
Pencegahan Bencana Sungai Way Ratai, Dusun Bunut Tengah, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran – Rp 2,68 Miliar, Pekerjaan menggunakan batu dari lingkungan sekitar sungai, diduga tidak sesuai rancangan anggaran biaya.
Hal tersebut mendapat kritik keras LSM Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi ( BALAK LAMPUNG ) Ayub Muklisan saat investigasi ke lokasi proyek bernilai milyaran, diduga adanya penyimpangan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian spesifikasi teknis, seperti ketebalan lantai dan dinding embung yang tidak sesuai standar, serta kualitas campuran material yang buruk.
Untuk itu ia meminta kepada Gubernur Lampung Agar mengevaluasi kinerja BPBD, khususnya kepala Dinas BPBD Provinsi Lampung yang sangat sulit ditemui guna meminta Klarifikasi terkait hal tersebut meskipun, memiliki status sebagai seorang pejabat publik.
‘ Sikap yang ditunjukkan Kepala Dinas seakan menyembunyikan kesalahan. Ini bertentangan dengan visi Gubernur Lampung yang ingin seluruh pejabat bekerja cepat, responsif, dan bertanggung jawab “. Cetus AYUB
Kinerja BPBD juga dinilai mandul saat menghadapi banjir awal 2025 di Lampung Selatan, Pesawaran, Bandar Lampung, hingga Tanggamus. Kepala BPBD lebih sering terlihat di rapat anggaran ketimbang di lokasi bencana. Padahal, menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, BPBD memiliki tiga fungsi utama: mitigasi pra-bencana, respons saat bencana, dan rehabilitasi pasca-bencana.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan birokrasi bersih, transparan, dan bertanggung jawab, serta memastikan pejabat publik menepati peran mereka dalam melayani masyarakat. ( TIM )
